1. Apakah jika pengusaha penyedia tenaga listrik nya adalah PT. Bekasi Power, Listrik tersebut diklasikasikan sebagai Barang kena Pajak. (karena statement di Surat DJP diatas, Penyerahan BKP (listrik) dari Penyedia Listrik yaitu PLN). 2. Jika penyerahan Listrik oleh PT. Bekasi Power merupakan Barang Kena Pajak, apakah ini artinya tidak terhutang PPh pasal 23 (karena bentuknya Barang Bukan Jasa)?
1. Untuk listrik ini masuk kedalam definisi BKP yaa pinky. Namun ada ketentuan atas BKP tertentu yg bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari ppn yaitu listrik, kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6600 VA (jika bentuknya bukan rumah maka tidak termasuk dalam pengecualian sehingga masuk dalam bkp tertentu yg bersifat strategis) PMK 115 TH 2021 2. Terkait dengan pph 23, sepanjang ada transaksi penyerahan jasa sesuai yg diatur dalam pmk 141/2015 maka terutang juga yaa
YAUMIL CITRA DEVI