jika pemotong, tidak melakukan pemotongan, apakah dikenakan sanksi ? mohon bantuannya mas mbak
Harus dipotong ya Karna kewajiban penyetoran pajak ada di pemotong. Kl pemotongnya ga motong bisa dikenakan sanksi Atas pph yg disetor sendiri td bisa diajukan pengembalian pmk 187 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI