sy mau tanya mengenai uang muka, kami sudah tagih tahun lalu dan belum kami kenakan ppn krn kami belum pkp, dan tahun ini kami sudah pkp atas tagihan selanjutnya berarti akan kami kenakan PPN nah atas uang muka tersebut apakah hrs di kenakan PPN jg krn tahun lalu omset kami jg blm di atas 4,8M klo pun harus kena boleh minta dasar hukumnya?
Karna penyerahannya terjadi setelah pkp artinya terutang seluruhnya
YAUMIL CITRA DEVI