PPS - WP memiliki harta yang belum dilaporkan di SPT 2020. masih dimiliki sampai dengan 31 Des 2020. Namun di Januari 2021 berubah wujud. pelaporan PPSnya bagaimana?
Sesuai pasal 21 2) Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan
KETRIONA LENGGO GENI