Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau berttanya, jika ada penjualan di perusahaan farmasi ke distributor dan sudah dipotong PPh 22, bagaimana jika ada returdari pembeli. perlakuan di penuualnya bagaimana? karena kan jadi tidak equal dg omzet yg dipotong PPh 22


Jawaban

kalau pph tidak ada istilah retur, kemungkinan misal ada perubahan pembelian jadi sarankan konfirmasi ke lawan transaksi untuk perubahan bukti potongnya saja

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W M I J
T R P F L