Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau ada haksiar atau lisensi penayangan apakah dikenakan PPN?


Jawaban

bisa dijawab normatif saja apabila penyerahan hak siar ini masuk dalam pengertian jasa kena pajak maka apabila diserhakan oleh PKP akan terutang PPN.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E F K O
Q C O L T