penambahan asset di 2018 yg akan di laporkan di PPS ini, apakah yang tidak akan diperiksa itu 2018 saja ATAU 2016 s/d 2020?
kalau di PMK 196 tahun 2021 pasal 8 ayat 1 nya disebutkan demikian, “ Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/ atau informasi lain mengenai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. ” j
ARINI LUTHFAKA