Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bunga bank di laporan SPT bisa dimasukan sebagai penghasilan. Kalau bunga bank dikurangi pajak masih lebih kecil dari biaya admin bank tiap bulan, apakah perlu dilaporkan di penghasilan yang dikenakan PPh final?


Jawaban

apabila wp memang ada penghasilan bunga dan pajaknya juga sudah dipotong oleh pihak bank maka silakan bisa dicantumkan. biasanya melihatnya di rekening koran.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ U W F B
T X V W W