mau bertanya terkait perlakuan perpajakan terhadap aset yang rusak / terbakar.. apakah bisa dibebankan kedalam biaya kerugian, dan mengurangi aset? atau bagaimana?
Dijelaskan sesuai penjelasan pasal 11 ayat (8) dan (9) UU PPh, dan memperhatikan juga ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI