Saya memiliki kendala, dimana saya lebih bayar pph 21 masa januari 2022, namun ketika input di e-spt pph 21 lebih bayar saya tidak muncul di spt induk. Bagaimana solusinya ya pak/bu?
Lebih bayar karena kelebihan penyetoran tidak akan menyebabkan status spt menjadi LB, solusinya silakan pbk atau pengembalian 187
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI