Apakah benar mulai tahun pajak 2022 bg umkm dgn penghasilan dibawah 500 jt tidak dikenakan pajak ?
Betul, buat OP aja ya.. Dasar hukumnya dari pasal 7 ayat (2a) UU PPh sttd HPP No 7 Tahun 2021. “Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.”
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI