perusahaan kami bergerak di bidang jasa tenaga kerja, dan mempunyai bisnis retail yang bekerjasama dengan perusahaan dagang. pada saat barang yg disupply dari perusahaan dagang tersebut mengirimkan barangnya, kami mendapat faktur pajak dgn kode 010. apakah kami harus memotong pph 23 nya juga? ijin tanya mas/mba ini dikembaliin ke pmk 141 ya?
iyaa nad, kalo transaksinya jasa, jenis jasanya harus sbgm yg diatur pasal 23 uu pph dan jasa lain yang ada di pmk-141/2015
CLAUDYA ROULI GULTOM