Saya Mau Bertanya untuk PPh FINAL UMKM, Apabila ada refund, dapatkan saya laporkan di PPh Final ? Misalnya Apabila pendapatan Bulan Jan , Sudah diakui bulan Jan kemudian dilihat pada bulan Maret pendapatan atas itu di refund, bagaimanakah saya harus akui pendapatan tersebit ?
Digali wp off, kalau konteksnya peredaran bruot berkurang karena ada pengembalian maka bisa dijelaskan sesuai SE-46/2020 search “pengembalian”
CLAUDYA ROULI GULTOM