Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#20Q : untuk kerugian aset misalnya karena rusak atau terbakar, itu apakah bisa diakui kerugian secara perpajakan?


Jawaban

#20A wait riin atas aset yg rusak karena terbakar kerugiannya bisa dibiayakan atau tidak, kembali ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y X G X
M B F Q C