#20Q : untuk kerugian aset misalnya karena rusak atau terbakar, itu apakah bisa diakui kerugian secara perpajakan?
#20A wait riin atas aset yg rusak karena terbakar kerugiannya bisa dibiayakan atau tidak, kembali ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP
INTAN NUZULAN