PP 23 bukti potong bisa gabungan
dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (pasal 4 ayat 7 PMK 99 2018)
MUHAMAD ROIHAN