Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP Penjual telat nerbitin FP, PKP pembeli tetap dapat dikreditkan


Jawaban

Selama FP masih memenuhi ketentuan telatnya tidak lebih dari 3 bulan tetap dpt dikreditkan dgn memperhatikan pasal 9 ayat (8)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A U G Q
D H D M​ R