Jika barang dikembalikan dan diganti dengan barang yang berbeda apakah dianggap retur?
kondisi tidak dianggap retur apabila Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. (Pasal 2 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010)
MUHAMMAD ANDY RIANO