#9Q: Ada WP pusatnya di madya. Terus punya cabang baru tapi kedudukannya diluar wilayah kpp madya tempat pusate terdaftar. Yang cabang seharusnya daftar dimana ya? Aturannya menggunakan yang mana?
#9A sebentar mas pastikan kembali apakah cabang berada di wilayah yg ditetapkan di Lampiran B PER-07/PJ/2020? jika ya, maka pendaftaran NPWP dilakukan di KPP Madya secara manual jika tidak, maka cabang bisa mendaftarkan NPWP melalui ereg
INTAN NUZULAN