WP ada harta uang tunai yang belum dilapor pada 2014, namun pada 2017 uang tsb digunakan membeli rumah belum dilapor juga di SPT.kalo seperti ini yang dilapor kebijakan PPS uang atau rumahnya aja ya?
kalau di ketentuan kan disebutkannya nilai perolehannya ya. menurutku bisa kena dua dua nya. silakan konfirm kpp ya
HALIMATUSSADIAH