staff notaris tdk bs sbg wakil wajib pajak utk perubahan data wp badan kan kak?
Permohonan perubahan data wp badan ke kpp yang ajukan (ttd form) wakil badannya (pengurus pasal 32 uu kup)/kuasa dgn surat kuasa khusus, yang serahin bisa selain pengurus tanpa surat kuasa/penunjukan. Perubahan data badan via kring pajak hanya dapat diajukan oleh wakil wajib pajak badan tapi tidak harus pengurus sesuai pasal 32 uu kup
CLAUDYA ROULI GULTOM