izin tanya mas mba, “mengenai perlakuan pph 23 atas jasa freight forwarding. apabila ada reimbursement apakah dipotong pph 23 juga? reimbursement dibuktikan dengan adanya tagihan pihak ketiga langsung ke pihak kami. misal pembayaran asuransinya lift on/ of, trucking, diluar jasa yang ditagihkan dari si freight forwarder nya”
untuk reimbursment dapat dikecualikan dari dpp pph pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015)
EVARISTA ANGELINA LINGGA