Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin tanya mas mba, “mengenai perlakuan pph 23 atas jasa freight forwarding. apabila ada reimbursement apakah dipotong pph 23 juga? reimbursement dibuktikan dengan adanya tagihan pihak ketiga langsung ke pihak kami. misal pembayaran asuransinya lift on/ of, trucking, diluar jasa yang ditagihkan dari si freight forwarder nya”


Jawaban

untuk reimbursment dapat dikecualikan dari dpp pph pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015)

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H P S K
N B N V T