Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp sudah buat FP 07 dengan SPPB (K.Bebas- belum validasi), lalu sekarang dibatalkan karena transaksinya sebenarnya dengan K.Berikat. Bisa digunakan kembali SPPB nya?


Jawaban

Sekarang sudah bisa untuk menggunakan kembali SPPB yang FP-K nya dibatalkan.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ T W S J
J D A​ G᠎ X