Wp sudah buat FP 07 dengan SPPB (K.Bebas- belum validasi), lalu sekarang dibatalkan karena transaksinya sebenarnya dengan K.Berikat. Bisa digunakan kembali SPPB nya?
Sekarang sudah bisa untuk menggunakan kembali SPPB yang FP-K nya dibatalkan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO