Untuk PTKP UMKM 500 juta apakah ada aturan kewajiban untuk melaporkannya? Cukup hanya tidak setor saja, tidak ada mekanisme laporan atau pemberitahuan?
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Sampai saat ini yg diatur baru sebatas yg ada di UU HPP ini dan belum diatur kewajiban pelaporan atas omzet sampai dengan 500 jt tsb , Mas Kemungkinan jika memang ada pelaporan per bulan akan diatur di aturan pelaksanannya nanti . Jadi,
FATHDITYA FALAQI