siang min, untuk pelaporan tahunan nanti siapa yang ttd ya ahli warisnya ya untuk warisan lum terbagi? izin mas, mba, apakah bisa dijawab sesuai pasal 32 ayat (1) huruf e KUP?
asal 32 ayat 1 huruf e-nya ambil dari UU HPP aja, ya. “Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.”
FITRI SETYANING PRATIWI