Untuk UMKM per 2022, omzet dibawah 500jt tdk prl membayar pajak umkm ya? Bagaimana dg pelaporannya?
Untuk omset di bawah 500jt yang tidak perlu bayar 0,5% sudah mulai berlaku. Tapi teknis lebih lanjut untuk pelaporannya belum ada, ya. Ditunggu aja.
FITRI SETYANING PRATIWI