Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk UMKM per 2022, omzet dibawah 500jt tdk prl membayar pajak umkm ya? Bagaimana dg pelaporannya?


Jawaban

Untuk omset di bawah 500jt yang tidak perlu bayar 0,5% sudah mulai berlaku. Tapi teknis lebih lanjut untuk pelaporannya belum ada, ya. Ditunggu aja.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U B X B
J E I S​ Y