jika perusahaan saya menggunakan jasa perusahaan lain untuk perhitungan payrollnya, untuk pph 23 nya masuk jasa apa ya?
<WRAP> kita tidak bisa menentukan jasanya apa kak, dikembalikan ke pasal 1 ayat 6 PMK-141/2015 ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id