saya mau tanya. kami ada buat faktur ditahun 2021 tetapi nomor seri faktur kami kurang,itu bagimana ya? klo utk 2021 udh gbs mnt lg ya? bsnya utk 2022?
Jawaban
iya sudah tidak bisa minta lagi, jadi harus buat di tahun 2022 dengan NSFP 2022
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.