Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jadi bukti potong A1 nya gak perlu dibikin dua ya min, misalnya yang 1-5 tidak ber NPWP yang 6-12 ber NPWP. Cukup satu bukti potong A1 ber NPWP dari 1 - 12 ya? Terima kasih. mas mba ini terdapat karyawan yang bekerja di tengah tahun berjalan, untuk bukpotnya A1 cukup 1 saja kan ya?


Jawaban

betul kak, untuk yang baru punya NPWP dipertengahan tahun bukti potong A1 nya cukup satu aja kak.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C I Q I L
F C W P J