Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak menyambung pertanyaan ini, jika nilai NJOP PBB 2015 tidak ada bagaimana Kak? Apa bisa memakai NJOP PBB skrng? https://twitter.com/mollymaulina/status/1489517028633284608


Jawaban

Tidak bisa, harus menggunakan NJOP sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir, sesuai Pasal 5 ayat 9 huruf b UU HPP. Sarankan agar bisa menghubungi pemda untuk mendapatkan informasi terkait NJOP pada tahun tersebut.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ W D X Q
R K᠎ T J F