(twitter) : Hasil perhitungan di SPT Unifikasi untuk Nilai pemungutan PPh 22 apakah sistem membulatkan ke bawah dalam ribuan penuh (sesuai PMK 34/2017 Ps 2 (5) atau tanpa pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh? Mas/mba untuk pembulatan ebuni itu sesuai pmk 34/2017 apa se 22/1990 ya? Atau ada ketentuan sendiri pada aplikasinya terkait pembulatan?
di aplikasinya memakai ketentuan SE-22/PJ.24/1990, dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.
FERY DWI FEBRIANTO