ingin tanya terkait sistem bagi sewa untuk lahan parkir, pph nya apakah final? atau bagaimana ya?
Pasal 2 ayat 1 PP 34 tahun 2017 Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sepanjang penghasilan yg diterima berasal dari persewaan tanah dan/atau Bangunan maka tetap dikenakan pph final . Walaupun penghasilan yg diterima menggunakan sistem bagi hasil .
FATHDITYA FALAQI