baik, jadi diperusahaan ada karyawan yang keluar atau resign, habis si karyawan ini resign, perusahaan kasih pesangon ke karyawan tsb atas pesangon tsb, untuk PPh 21nya kena berapa % ya pak ada peraturan perpajakannya nggak ya
Untuk PPh 21 Pesangon , pemotongan pph 21 nya mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 68 TAHUN 2009 , Ada PMKnya juga : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010
FATHDITYA FALAQI