misal jasa yang diberikan back office service dari LN dan dikerjakan di LN. atas tagihan dari LN atas jasa, sesuai pmk 173 ini, tagihan jasa dari LN yang dikerjakan di LN apakah kena ppnjln? Bagaimana jika atas tagihan dari LN tersebut dikerjakan di KPBPB?
WP off saat digali
FATHDITYA FALAQI