WP tanya rumus gross up pph 21 sesuai bracket terbaru. Kalau utk cara perhitungannya kita gak ngatur ya?
Betul, Nandya Di ketentuan perpajakan , tidak mengatur terkait metode gross up dan tidak tersedia cara perhitungannya juga . Jika WP ada kendala dlm perhitungan pph 21nya , bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar .
FATHDITYA FALAQI