Dikarenakan SPT yg dilaporkan adalah SPT yg ada di efaktur webbased bukan SPT yg di efaktur dekstop, maka WP perlu pembetulan . Silakan melakukan pembetulan SPT di efaktur webbased , di Lampiran AB di bagian III. B . 1 . Kompensasi Kelebihan PPN masa pajak sebelumnya , silakan diisi sesuai nilai kompensasi yg seharusnya . Terkait pengisian di induk SPT mengikuti Lampiran PER 29/PJ/2015 . Jika WP membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pengisian di induk SPT seperti apa perlu digali dulu : SPT Normal yg sudah dilaporkan statusnya KB/LB/Nihil ? jika KB/LBnya besarannya berapa ? Nilai kompensasi yg sebelumnya diisi ( yg salah ) dan Nilai kompensasi yg seharusnya ( yg benar ) , nilai keduanya berapa ?
FATHDITYA FALAQI