Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika orang pribadi umkm tersebut KLU nya sebagai pegawai atau karyawan namun dia menjalankan usaha umkm,apakah sama tidak perlu bayar pph atas usaha umkm nya? omset dibawah 500jt


Jawaban

Iyaa yg omzet umkm sesuai pengertian peredaran bruto di pp 23 nya Jdi atas usaha

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H᠎ R C​ I
X A L᠎ M A