bisa bantu dengan ETAX-API-10031: Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan
Dijelaskan di Pasal 5 ayat (3) PMK-173/PMK.03/2021 bahwa untuk pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK harus memastikan bahwa: a. PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan b. PPBJ masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2). PPBJ berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. Jadi, silakan dipastikan kembali
KETRIONA LENGGO GENI