Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin tanya, apakah kantor perwakilan perusahaan asing wajib lapor SPT Tahunan?


Jawaban

WP diterbitkan NPWP oleh KPP tetapi di SKT tidak tercentang kewajiban pph pasal 29, WP berasumsi apabila kewajiban pph pasal 29 tidak dicentang maka tidak wajib lapor SPT Tahunan Badan. Kembali pada pasal 3 UU KUP, dan Pasal 18 PMK-243/2014

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V A N S
Z K U C N