wp ada transaksi pemotongan pp 23 wp mencatat penghasilan di sept trus desember baru dibayar jd barus dipotong pph finalnya, ini jdinya pengakuan penghasilannya dibulana pa ?
kalau pengakuan penghasilan ini kan disesuaikan dengan ketentuan akuntansi wpnya, untuk kalau pph final ini kan saat terutngnya harusnya saat pembayaran jd harusnya sesuai pemotongannya juga yaitu di desember
ARINI LUTHFAKA