izin tanya mas mba SPT unif terkait format impor SPT Unifikasi yang disediakan oleh DJP hanya mengakomodir terkait objek yang dipotong (DPOP) sedangkan untuk yang disetorkan sendiri seperti PPh 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah dan bangunan, belum bisa menggunakan file imporan tersebut karena tidak tersedia kolom NTPN. apakah ada solusinya? karena transaksi penyetoran PPh 4 ayat 2 atas spengalhan hak tanah dan bangunan bisa lebih dari 200 transaksi
sesuai petunjuknya pada laman impor, skema impor tersebut untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan/pungut
DEDY FERY VERDIAN