selamat siang saya faisal, ingin bertanya terkait surat pengembalian faktur pajak yang tidak digunakan, apakah surat tersebut bisa dikirim ke KPP dengan Pos pak? atau harus dengan datang langsung?
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012, tidak diatur cara penyampaiannya bgmn, apakah pos/datang langsung/bisa kirim email.. Silakan konfirmasi kpp saja
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI