Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#67Q : Kak, “sumbangan yang sumber dananya berasal dari luar negeri apakah merupakan objek pajak?” ini tu nanti dicek masuk ke ketentuan UU HPP, pasal 4 ayat 3 kan ya? Bukan ngecek dari sumber dananya?


Jawaban

#67A bentar mbaa betul, sumbangan yg dikecualikan dari objek pajak hanya dilihat dari penerima sumbangannya saja. diatur di Pasal 4 ayat 3 dan PMK 90 th 2020

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ I᠎ G R G
T M C W S