Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#59Q: saya ingin bertanya seputar PPS. pertanyaan saya sbg berikut : pada kebijakan 1 & kebijakan 2, apakah ada penentuan berapa persen nilai HUTANG yg dapat diakui sebagai PENGURANG HARTA ? dan apakah bisa mengikuti PPS namun dengan kondisi NIHIL ? karena dengan kondisi sebagai berikut : Harta Modal Disetor yg dimiliki oleh WP OP pada sebuah PT / WP Badan


Jawaban

#59A bentar mbaa batas utang yg dapat diperhitungkan hanya diatur di kebijakan 1 saja. badan 75%, OP 50%. pada kebijakan 2 tidak diatur

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P​ H Q᠎ Q
H I P R​ Y