mohon tanya utk LB DTP asumsi tdk ada penyetoran ke negara semua karyawan mendapat DTP namun ada yg resign dibulan berjalan shg ada LB DTP. Atas LB DTP ini pada espt pph 21 apakah bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau tidak, bgmn mekanisme pd espt pph 21.tq
Diaturannya tidak di atur secara spesifik, sarankan untuk meminta penegasan ke KPP terkait pengisian di esptnya, karena kan pada dasarnya nilai kompensasi nya juga ga di akui, karena semuanya DTP
RIZKI SAFARI