Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

punya beberapa aset tetap, tapi yang mau direvaluasi hanya tanah, bisa ga kak?


Jawaban

kalo di aturannya atas seluruh, yang bisa di kecualikan justru tanahnya, bukan kebalikannya. Pasal 3 (1) Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap: a. seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau b. seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U P X T
D N U S V