punya beberapa aset tetap, tapi yang mau direvaluasi hanya tanah, bisa ga kak?
kalo di aturannya atas seluruh, yang bisa di kecualikan justru tanahnya, bukan kebalikannya. Pasal 3 (1) Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap: a. seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau b. seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
RIZKI SAFARI