WP cabang mau pengukuhan PKP, diimbau oleh KPP penerimanya untuk ubah KLU dulu agar sama dengan pusat. Saat mau perubahan data, KPP cabang menolak dengan alasan peurbahan data KPP bisa lewat pusat.
Secara ketentuan gak disebutkan perubahan data KLU cabang harus dilakukan oleh pusat, di SE juga tidak dijabarkan. Konfirm ke KPP aja
AHMAD ALI MURTADHO