untuk wp OP yg punya beberapa cbang yg pakai pp 23 nanti pembayarnnya pakai npwp siapa ? kemudian nanti kan s.d 500 jutanya ini 500juta dicabang itu atau keseluruhan cabang ?
harusnya dari keseluruhan cabangnya nanti dijumlahnya brutonya kalau sudah memenuhi 500 juta jd di tiap cabangnya harus melakukan pembayarannya atas omzet yg sudah melebihi 500juta
ARINI LUTHFAKA