pph pasal 21 pegawai dibayarkan oleh pemberi kerja itu gimana ?
Jawaban
itu ditanggun atau ditunjang. kalo ditunjang nanti gross up, masuk ke komponen tunjangan. kalo ditanggung itu dianggap sebagai kenimakatan. ke pasal 4 ayat 1 dan 3 PPh
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.