Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin bertanya:1. Kami setiap bulannya menerima tagihan dari luar negeri atas jasa teknik/inspeksi/pengecekan, dimana jasa tersebut juga dilakukan diluar negeri. Terkait dengan PMK Nomor 173/PMK/03/2021, apakah kami terutang PPNJLN?


Jawaban

Jasa diberikan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean, maka tyda termasuk objekt PPNJLN.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A Y A Q
V S Q D N