twitter): Apakah dalam faktur yang memakai faktur 070 penyerahan JKP ke kawasan berikat harus memuat “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP 41 TAHUN 2021”? untuk keterangan ini apakah nanti WP tinggal sinkronisasi kode cap di apalikasi e-Faktur mas/mbak?
PP 41 tahun 2021 itu untuk kawasan bebas, kalau penyerahannya ke kawasan berikat ketentuannya berdasarkan PP 85 tahun 2015
FADHIL DWI YULIAN